Friday, February 19, 2010

FILE 152 : Renungan "Peringatan Maulid Nabi (?)"

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……

“ANTARA DAKWAAN & KENYATAAN”

Disusun oleh :

Redaksi Al-Hujjah

.

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

[QS. Ali ‘Imraan: 31]

.

Jika hendak diartikan secara harfiah, Ayat-Ayat Cinta berarti Tanda-Tanda Cinta.

Tanda-tanda cinta kepada Allah dan Rasul-Nya”, makna inilah yang hendak kami angkat sebagai titik sentral kajian Tafsir kita kali ini. Menilik fenomena belakangan ini, dimana kaum muslimin seolah kehilangan figur sejati untuk dicintai. Mereka berbondong-bondong mengidolakan tokoh fiktif novel ketimbang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam, teladan sejati –yang riil (nyata)- bagi kaum muslimin dalam hal cinta dan ketulusan

.

Tafsir Ayat

Dikisahkan oleh Imam al-Baghawi dalam tafsirnya Ma’aalimut Tanziil (1/341. Cet. Daar Thoyyibah 1423 H), bahwa ayat ini turun ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam berkata kepada kafir Quraisy yang tengah bersujud menyembah berhala (simbol tokoh-tokoh wafat yang dikeramatkan); “Wahai segenap kaum Quraisy! Sungguh kalian telah menyalahi agama Bapak kalian, Ibrahim dan Isma’il”. Kafir Quraisy lantas menjawab: “Kami menyembah berhala itu semata-mata cinta kepada Allah, agar mereka (tokoh-tokoh wafat yang dikeramatkan itu) mendekatkan kami kepada Allah”. Maka Allah menjawab dengan ayat di atas.

Ulama tafsir yang lain mengaitkan ayat ini sebagai jawaban atas klaim Yahudi dan Nashrani yang mengatakan bahwa merekalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya, sebagaimana yang termaktub dalam (QS. Al-Maa-idah ayat 18): “(Artinya) Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: ‘Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya’….” [lih. Ma’aalimut Tanziil: 1/341].

Terlepas dari latarbelakang turunnya ayat, para ulama tafsir sepakat menjadikan ayat tersebut sebagai “ayat cinta” yang menguji kejujuran dakwaan cinta seorang pecinta kepada yang dicintai (Allah). Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Hasan al-Bashri rahimahullaah: “Suatu kaum mengaku cinta kepada Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini”. [Tafsir Ibnu Katsir: 2/299, Cet. Daar Ibn Hazm 1419 H]

Betapa indahnya ungkapan Ibnul Qayyim rahimahullaah ketika menafsirkan ayat cinta ini [Raudhatul Muhibbiin: 251. Lih. Badaa-i’ut Tafsiir: 1/498]: “Maka Allah menjadikan ittiba’ (mengikuti) Rasul sebagai bukti kecintaan mereka kepada Allah. Keadaan seorang hamba yang dicintai Allah lebih tinggi dari keadaannya yang mencintai Allah. Permasalahannya bukan pada (pengakuan) cintamu kepada Allah, akan tetapi (apakah) Allah mencintaimu. Maka ketaatan kepada yang dicintai (Allah dan Rasul) adalah bukti cinta kepada-Nya, sebagaimana diungkapkan (dalam syair) Artinya:.

“Engkau bermaksiat kepada ilahi"

"Sedangkan engkau mendakwa cinta kepada-Nya”

“Ini dalam analogi adalah kemustahilan yang diada-adakan”

“Sesungguhnya seorang pecinta terhadap yang dicintai, akan taat”

Semua orang, entah ia jujur dalam ketaatannya atau seorang munafik yang bermuka dua, bisa berucap: “Saya mencintaimu Yaa Allah”, namun apakah Allah membalas cintanya? Inilah yang menjadi inti permasalahan. Maka bukti kejujuran seorang hamba dalam mencintai Allah adalah ittiba’-nya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Tentu saja yang dimaksud ittiba’ di sini adalah dalam segala hal, baik yang dicontohkan untuk kita kerjakan ataupun yang beliau tinggalkan (tidak kerjakan) untuk kita tinggalkan pula (Silahkan baca Al-Hujjah edisi sebelumnya Vol. 06, yang berjudul: “Merajut Ulang Makna Uswatun Hasanah, Antara Sunnah Fi’liyyah dan Sunnah Tarkiyyah”)..

Imam Ibnu Katsir rahimahullaah menafsirkan: “Ayat ini merupakan pemutus hukum bagi setiap mereka yang mengaku cinta kepada Allah, sedangkan ia tidak berada di atas jalan Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam. (Jika demikian) maka sungguh ia seorang pendusta dalam pengakuannya, sampai ia mengikuti syari’at dan agama Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam pada seluruh ucapan dan perbuatan beliau. Sebagaimana riwayat hadits yang shahih (riwayat Muslim) dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam, bahwasanya beliau bersabda: “(Artinya) barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalannya itu tertolak”. [Tafsir Ibnu Katsir: 2/299, Cet. Daar Ibn Hazm 1419 H]

.

Cinta, Antara Dakwaan dan Kenyataan

Nah, dengan timbangan cinta sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, tentunya kita bisa menilai diri kita masing-masing, apakah kita telah benar-benar mencintai Allah dan Rasul-Nya dengan cinta yang jujur? Ataukah kata cinta yang kita ucapkan pada Allah dan Rasul-Nya hanya sebatas pemanis di bibir dan penghias bait-bait qasidah (baca: nasyid) yang justru melalaikan kita dari al-Qur-an? Atau mungkin definisi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya sudah cukup terwakilkan oleh tetesan air mata dan bergolaknya perasaan setelah mengikuti alur cerita novel dan film “Islami”? Sungguh, jika demikian, kita telah terbuai oleh halusnya tipuan setan..

Inilah kenyataan yang merebak saat ini. Sebagian kaum muslimin begitu mengidolakan tokoh-tokoh fiktif dalam novel dan film, hanya karena tokoh-tokoh khayal tersebut diskenariokan berhias dengan sebagian kecil dari keindahan ajaran Islam. Sementara tokoh nyata yang mulia nan agung, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam, yang merepresentasikan keindahan ajaran Islam secara kaffah (sempurna), seolah terkikis dan terlupakan oleh pamor artis dan biduan. Inikah ayat-ayat (baca: tanda-tanda) cinta kepada Allah? Semestinya, jika pengakuaan cinta itu jujur, niscaya mereka berbondong-bondong menuju majelis ilmu, bukan justru mengantri di loket bioskop dan outlet novel “Islami”. Karena hanya di majelis ilmulah, dibacakan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasul-Nya. Menghadiri majelis ilmu, inilah tanda cinta yang hakiki kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sahl bin ‘Abdillah rahimahullaah pernah berucap: “Tanda cinta kepada Allah adalah cinta pada al-Qur-an. Tanda cinta pada al-Qur-an adalah cinta pada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Dan tanda cinta pada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam adalah cinta pada sunnahnya…” [lih. Tafsir al-Qurthubi: 4/63, Cet. Daarul Kitaab al-’Arabi].

Bisakah seseorang dikatakan mencintai Allah, jika ia mengerjakan sesuatu yang tidak pernah disyari’atkan dan diperintahkan oleh Nabi-Nya dalam urusan agama ini?

.

Contoh nyata:

Sebagian kita masih saja beralasan bahwa merayakan maulid Nabi –yang notabene tidak pernah disyari’atkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam - adalah tanda cinta kepada Rasulullah shollallohu 'alayhi wa 'alaa aalihi wa sallam dan wujud syukur kita kepada Allah. Padahal kenyataannya, para Sahabat sebagai figur yang paling mencintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dan paling bersyukur kepada Allah, tidak pernah mengadakan ritual maulidan. Seandainya merayakan maulid Nabi adalah simbol cinta yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tentu para Sahabat adalah yang paling dulu dan paling antusias mengamalkannya daripada kita. Sebagaimana ungkapan yang telah menjadi kaidah baku di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah:

لَوْكَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا إلَيْه

“Kalau seandainya itu baik, niscaya mereka (para Sahabat) telah lebih dulu mengerjakannya.”

Karena para Sahabat adalah orang-orang yang paling bersemangat dan rakus dalam mengerjakan amal ibadah.

.

Kiat Meraih Cinta-Nya.

Jalan tercepat menggapai cinta al-Khaaliq adalah dengan memurnikan tauhid kepada-Nya, menjauhkan diri dari kesyirikan dan ragam bentuk kekufuran. Kemudian mengerjakan hal-hal yang diwajibkan oleh syari’at Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam, menjauhkan diri dari semua larangan dan segala bentuk ibadah yang tidak dicontohkan oleh beliau dalam agama ini. Baru setelah itu berhias dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan naafilah (sunnah). Inilah yang diisyaratkan oleh Hadits Wali:

“(Artinya) Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: “Barangsiapa memusuhi Wali-Ku, maka aku mengumumkan perang terhadapnya. Dan tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu ibadah yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan senantiasa seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya jadilah aku sebagai pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, dan sebagai penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, dan sebagai tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan sebagai kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Dan jika ia meminta (sesuatu) kepada-Ku pasti Aku akan memberinya, dan jika ia memohon perlindungan dari-Ku pasti Aku akan melindunginya”. [Shahih Bukhari no. 6137].

Senantiasa membasahi lidah dengan dzikir kepada Allah, juga merupakan sebab terbesar dalam meraih cinta Allah. Karena di antara ciri khas seseorang yang tengah dilanda cinta adalah senantiasa menyebut dan mengingat orang yang dicintainya. Demikian pula Allah, Dia selalu mengingat hamba-hamba-Nya yang berdzikir dan bermunajat kepada-Nya. Allah berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ

(Artinya) Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku”. [Al-Baqarah: 152].

Bergaul dan berinteraksi dengan akhlak yang mulia bersama hamba-hamba Allah lainnya juga bisa mendatangkan cinta dan kasih sayang Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam:

(Artinya) Orang-orang yang penyayang, mereka itu akan disayang oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala (Yang Maha berkat dan Maha Tinggi). Oleh karena itu sayangilah orang-orang di muka bumi, niscaya Dzat yang di atas langit akan menyayangi kamu”. [Silsilah Shahihah no. 925].

Satu lagi yang tidak kalah penting dalam berusaha meraih cinta Allah, yaitu do’a. Hafalkan dan amalkanlah do’a -dari sunnah yang shahih- berikut ini di waktu-waktu yang mustajab.

Artinya: “Ya Allah. Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu; perbuatan yang memiliki banyak kebaikan, dan meninggalkan berbagai macam kemunkaran, mencintai orang-orang miskin dan Engkau mengampuni serta menyayangiku. Dan jika Engkau menimpakan fitnah (malapetaka) bagi suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terimbas fitnah itu. . Dan aku memohon kepada-Mu rasa kecintaan pada-Mu, dan cinta pada orang-orang yang mencintai-Mu, juga cinta pada amal perbuatan yang akan menghantarkan aku untuk mencintai-Mu.” [Hadits Hasan, riwayat Ahmad: V/243, at-Tirmidzi: 3235] .::.

*****

Sumber : alhujjahlombok.wordpress.com

.

Lihat Juga:

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

FILE 151 : Jual Beli Saham

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……
BURSA SAHAM . .

Oleh :

Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih

Prof. Dr. Shalah ash-Shawi

.

Pendahuluan

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.

.

Sebab disebut Bursa

Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.

Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.

Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/ berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya!

.

Macam-Macam Transaksi Bursa Efek

Pertama: Dari Sisi Waktunya

1). Transaksi instant.

Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.

2). Transaksi berjangka.

Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.

Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang menggunakan barang-barang dagangan.

Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.

Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.

Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.

Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa mem-berikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagai-mana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam..

Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu: menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima sebagian keuntungannya.

Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.

Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan mengandalkan cara jual beli atas dasar rediksi/ramalan, yakni prediksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.

Kedua: Dari Sisi Objek

Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:

1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).

2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).

Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.

Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Kebanyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.

Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusahaan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.

Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.

.

Berbagai Dampak Positif Bursa Saham

Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:

1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.

2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.

3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.

4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

.

Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham

Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:

1. Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima dalam barang yang disyaratkan ada serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.

2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli As-Salm.

3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli dan menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga.

Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.

4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serahterima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.

5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya.

Di sinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syariat. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.

Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan:

sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi.

Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.

Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebab-kan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat.

Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempa bumi.

.

Hukum-Hukum Syari'at Tentang Transaksi Bursa Saham

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instant, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Di lihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan giro.

Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.

Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:

Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.

Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.

Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.

Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.

Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.

Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

"Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."[1]

Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.[2]

Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:

a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.

b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram.

Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu.

Allah berfirman:

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." [Al-An'am: 153]

Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

.

[Disalin dari buku Ma La Yasa'ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof.Dr.Abdullah al-Muslih dan Prof.Dr.Shalah ash-Shawi, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta hal. hal.121-130]

________

Footnote

[1]. At-Tirmidzi, 1153, Kitabul Buyu', An-Nasa-i, 453, Kitabul Buyu', Abu Dawud, 3.040, Kitabul Buyu'

[2]. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya V:191. Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3493

.

Sumber : almanhaj.or.id

*****

.

Tambahan Informasi :

........ seandainya yang anta maksud itu Perantara saham (broker), hukum dasarnya adalah Halal karena prakteknya adalah seperti contoh dibawah ini:

Ada sebuah perusahaan A memiliki modal 100 juta

Ketika usahanya mulai maju maka modalnya itu di perjual belikan ke masyarakat sebesar 20% (perusahaan.TBK) yang disebut surat berharga/saham.

Tujuannya adalah agar pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan bersama di akhir tahun (Deviden), dan bagi hasil sesuai jumlah saham yang dimilikinya.

Pada awal terbentuknya MUI menghalalkan jenis usaha ini, karena jenis barang yg diperjual belikan nyata yaitu berupa kertas saham.

Dan yang berhak memperjual belikan adalah perusahaan-perusahaan broker tersebut.

Sementara sebagian besar Ulama (bukan MUI) mengharamkan praktek ini, dikarenakan prakteknya yang sudah sangat jauh menyimpang

Diantaranya :

  • Tujuan membeli saham adalah untuk mencari selisih harga saham yang di perjual belikan bukan lagi bertujuan bagi hasil di akhir tahun (Deviden)
  • Kebanyakan para nasabah berjual beli saham dalam hitungan hari (DayTrade), dengan mengharapkan selisih harga tersebut
  • Kebanyakan para nasabah ketika mereka tidak punya dana ,mereka tetap bermain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham.
  • Kebanyakan para nasabah menjual saham yang bukan miliknya yang terdapat di sekuritas tersebut, sehingga ketika nasabah lain (pemilik asli saham) ingin menjual sahamnya, ternyata sahamnya sudah habis dijual oleh nasabah lain yang terdaftar di perusahaan sekuritas yang sama.
  • Banyaknya praktek penipuan didalamnya (tanda tangan Palsu,perkataan - perkataan dusta,dll.)
  • Pinjam-meminjam Bank Ribawiyah dalam jumlah besar,
  • Menyimpan dana nasabah di bank dalam waktu tertentu agar berbunga dan bunga tersebut untuk gaji para karyawan.
  • Banyaknya praktek iming-iming untuk mendapatkan nasabah.
  • Tujuan utama yang berupa Deviden, telah jarang sekali dilaksanakan, karena dengan deviden keuntungan tidak seberapa dibandingkan selisih harga saham yang diperjual belikan.......

.

Sumber : milis as-sunnah

.

Link Terkait:

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Friday, February 5, 2010

FILE 150 : Televisi dalam Sorotan

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……



Televisi Dalam Sorotan

.


Penulis
: Ibnu ‘Ali (Pengajar Al Irsyad Tengaran)


.

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita yang mulia, Muhammad bin Abdillah, keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya seorang mu’min mengetahui bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amalan-amalan yang diperbuat oleh pendengaran, penglihatan dan hatinya.

Allah berfirman,


إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam bahwasanya, beliau bersabda,


لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ

Tidaklah bergeser kaki anak adam di hari kiamat di hadapan Rabb-nya sampai ditanya tentang lima perkara (yaitu): umurnya bagaimana dia lalui, masa mudanya bagaimana ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan bagaimanan ia belanjakan, serta tentang apa yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.”[1]

Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk instropeksi diri, mempersiapkan dirinya untuk menghadapi pengadilan Allah Yang Maha Adil, menjaga diri dan keluarga-Nya dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Akan tetapi, sudah menjadi sunnatullah bahwa Iblis beserta bala tentaranya selalu berusaha untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. Iblis berkata, sebagaimana dikisahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an,



قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

“Iblis berkata: “Demi kemulian-Mu, akan aku sesatkan mereka semuanya” (QS. Shood: 82)

Iblis juga berkata,


قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأرْضِ وَلأغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

“Ya Rabbku, oleh sebab Engkau Telah memutuskan bahwa Aku sesat, pasti Aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti Aku akan menyesatkan mereka semuanya,” (QS. Al-Hijr: 39)

Oleh karena itu, Iblis serta bala tentaranya mengerahkan seluruh tenaga, potensi yang dimilikinya dan mengatur strategi-strategi dalam rangka menyesatkan manusia dari jalan yang lurus dengan segala cara dan sarana yang dimilikinya. Iblis berkata,

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ, ثُمَّ لآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

“Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari arah depan mereka, dari arah belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raaf: 16-17)

Di antara sarana Iblis untuk menyesatkan manusia dari jalan yang lurus adalah makluk yang bernama “TELEVISI”. Bagaimana Islam sebagai agama yang lurus dan sempurna memandang tentang kemunculan makluk baru ini?

Makna Televisi

Televisi berasal dari Bahasa Inggris Television, yang secara asal kata tersusun dari dua kata yaitu Tele (yang mempunyai arti jauh) dan Vision (yang mempunyai arti gambar).

Dalam bahasa arab, kata Television ini diserap ke dalam Bahasa Arab menjadi “تلفزيون” yang mempunyai makna:


جهاز نقل الصور والأصوات بوساطة الأمواج الكهربية

“Alat untuk menukil suara dan gambar dengan perantaraan aliran listrik.”[2]

Hukum Televisi

Jika ditinjau dari asal maknanya, televisi adalah suatu alat yang secara dzatnya tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga tidak bisa dihukumi secara mutlak tentang kebolehan maupun keharamannya. Bahkan hukum asalnya adalah halal dan dibolehkan sebagaimana firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Imam Al-Alusy berkata, “Maksudnya adalah bahwasanya Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi agar kalian mengambil manfaat darinya dalam perkara-perkara dunia kalian baik karena memang yang ada di bumi tersebut secara dzatnya memberi manfaat atau sebagai perantara saja dalam menggapai kemanfaatan. Demikian pula agar kalian juga mengambil manfaat dalam perkara-perkara agama kalian baik dengan istidlal maupun i’tibar. Banyak para ulama ahlus-sunnah dari kalangan hanafiyah dan syafi’iyyah yang berdalil dengan ayat ini tentang bolehnya sesuatu yang memberikan manfaat sebelum datang (keharamannya) dari syariat”[3]

Syaikh As-Sa’dy berkata, ” Yaitu Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian, sebagai bentuk kebaikan dan rahmat atas kalian, agar kalian dapat mengambil manfaat, menikmati, serta mengambil pelajaran. Di dalam ayat yang agung ini terdapat dalil bahwa hokum asal segala sesuatu adalah boleh dan suci.”[4]

Walaupun pada asalnya televisi (secara dzat) itu dibolehkan, namun yang lebih penting untuk dikaji adalah hukum penggunaan televisi di zaman kita sekarang ini. Apabila televisi tersebut digunakan untuk perkara yang bermanfaat, seperti penyebaran ilmu agama yang shohih, informasi tentang ilmu pengetahuan maka hukumnya adalah dibolehkan. Akan tetapi apabila televisi tersebut digunakan untuk penyebaran syi’ar-syiar kekafiran, kemaksiatan, dan segala sesuatu yang menyelisihi syariat maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya berubah menjadi sesuatu yang dilarang. Dengan demikian hukum televisi tergantung dari pemakainya. Berdasarkan realita, penggunaan televisi dewasa ini adalah untuk menyebarkan kemaksiatan serta perkara-perkara yang melalaikan dari agama Allah, walaupun tidak dipungkiri ada manfaat yang bisa diambil dari adanya televisi.

Sehingga dapat kita tarik kesimpulan, apabila dimutlakkan, hukum memelihara televisi untuk zaman sekarang ini adalah tidak diperbolehkan mengingat mudhorot yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dasyat dari manfaat yang diperoleh. Hal ini berdasarkan kaidah,


الحُكْمُ عَلَى الغَالِبِ

Al hukmu ‘alal gholib (Hukum itu ditinjau dari keumumannnya).”


Serta kaidah,


دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat


Dua kaidah di atas merupakan kaidah yang agung di dalam agama kita, agama Islam yang lurus, agama yang menjaga para pemeluknya dari kehancuran serta kemudharatan yang akan menimpa mereka. Kaidah yang didasarkan pada firman Allah,


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)


Segala sesuatu yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka Islam datang untuk mencegah dan melarangnya sebagai salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya.

Televisi Dalam Sorotan

Setelah kita mengatakan bahwa memelihara televisi pada zaman kita sekarang ini tidak diperbolehkan, janganlah kita lansung berpikiran picik dengan menganggap ekstrim tentang ucapan ini. Akan tetapi, hendaknya kita mencoba untuk merenung dan membuka mata serta hati kita tentang beberapa dampak yang ditimbulkan oleh kemunculan makhluk yang bernama televisi ini. Sehingga menjadi jelaslah al-haq serta sirnalah al-batil bagi orang-orang yang masih mempunyai tanda-tanda kehidupan di dalam hatinya.


لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَى مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ

Agar orang yang binasa menjadi binasa di atas bayyinah (keterangan yang jelas) serta agar orang yang hidup dapat hidup di atas bayyinah.” (QS. Al Anfal: 42)


Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan oleh Televisi:


A. Tersebarnya kekufuran, bid’ah, khurofat dan maksiat di tengah umat

Sadar atau tidak sadar, televisi mempunyai andil yang besar dalam penyebaran kekufuran, bid’ah, khurofat dan kemaksiatan di tengah-tengah umat. Betapa sering ritual-ritual kesyirikan, bid’ah serta hal-hal yang berbau khurofat muncul di televisi. Di mana acara-acara ini ditonton oleh kaum muslimin dan anak-anak kaum muslimin yang notabene banyak di antara mereka yang miskin ilmu. Tidak diragukan lagi, sedikit banyak mereka akan termakan oleh syubhat-syubhat acara-acara tersebut. Betapa banyak kita temui di antara kaum muslimin yang meyakini adanya kemampuan orang yang telah meninggal untuk memberikan manfaat dan bahaya disebabkan oleh banyaknya cerita-cerita hantu di televisi. Padahal menurut aqidah kaum muslimin, bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya serta mereka tidak bisa gentayangan sebagaimana yang disangka oleh orang-orang jahil.

Allah berfirman,


حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ, لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat berbuat amal yang saleh yag telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. dan di depan mereka ada barzah sampal hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mukminun: 99-100).

Mujahid berkata, “Barzah adalah penghalang antara dunia dan akherat”[5]

Ayat yang mulia ini menjelaskan dengan gamblang kepada kita bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak bisa kembali lagi ke dunia karena ada dinding yang menghalanginya.

Betapa banyak pula kaum muslimin yang meyakini tentang bolehnya acara bid’ah tercela yasinan di rumah ahli mayyit dengan alasan karena hal itu banyak dipraktekkan di “film-film islami” yang dipimpin oleh para “kyai”. Dan betapa banyak pula kaum muslimin yang hilang rasa malunya karena mengikuti tren mode-mode pakaian para bintang film yang ada di Televisi. Betapa banyak pula kita jumpai anak-anak kaum muslimin yang menjadi anak-anak durhaka kepada para orang tuanya, durhaka dengan mengabaikan perintah-perintahnya karena sedang asyik menonton televisi dan tidak mau diganggu. Sehingga tatkala orang tuanya menyuruhnya untuk mengerjakan sesuatu, justru raut muka cuet, wajah sinis sampai ucapan-ucapan kotor dari mulut-mulut mereka tertuju kepada orang tua mereka. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap kerusakan yang besar dan meraja lela ini? Allahul Musta’an.

B. Kehancuran Akhlaq

Acara-acara televisi dewasa ini mempunyai andil besar dalam mengajarkan kepada para permirsanya untuk melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis. Inlah senjata mutakhir yang digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan moral dan akhlak generasi muda Islam.

Di dalam Protokoler Yahudi disebutkan, “Kita wajib berbuat untuk menghancurkan akhlak di setiap tempat, sehingga kita mudah menguasai mereka (kaum muslimin). Dan akan selalu ditayangkan hubungan seksual secara jelas agar tidak ada lagi sesuatu yang dianggap suci dalam pandangan para pemuda, akibatnya keinginan besar mereka adalah bagaimana memuaskan insting seksualnya. Ketika itulah akhlaknya hancur.”[6]

Agama Islam yang hanif mengajarkan kepada para pemeluknya untuk menundukkan pandangan guna menjaga kesucian mereka. Allah berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya..” (QS. An-Nur: 31)

Akan tetapi, justru Televisi menampilkan gambar serta adegan-adegan menjijikkan dalam sinetron-sinetron yang ditayangkan. Para perempuan yang bersolek, membuka rambut, betis serta membuka sesuatu yang tidak pantas untuk dibuka di depan umum sungguh merupakan fenomena yang dianggap biasa dalam tayangan televisi yang hal ini dapat membuat para lelaki terkapar tidak berdaya karenanya. Bagaimana mereka bisa menundukkan pandangannya apabila di dalam rumahnya masih bercokol makhluk yang bernama televisi ini? Televisipun mengajarkan kepada para pemuda dan pemudi Islam tentang bagaimana trik berpacaran, trik berkencan serta mengajarkan para suami atau istri untuk berselingkuh!

Televisi juga menjadi tersangka dalam penyebaran budaya ikhtilat (campur baur) di masyarakat, sehingga terbukalah kesempatan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit untuk pegang ini dan pegang itu, lirik sana dan lirik sini serta perbuatan-perbuatan lain untuk memuaskan hawa nafsunya. Hendaknya orang yang di dalam hatinya masih ada keimanan untuk menjaga mata, telingga serta anggota-anggota badannya dari melakukan perbuatan-perbuatan kemaksiatan baik di saat ada orang yang melihat maupun tidak ada orang yang melihat. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.


يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ


“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mukmin: 19)


Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang ayat ini, “Dia adalah seorang laki-laki yang masuk pada anggota keluarganya yang di dalamnya terdapat wanita cantik atau ketika wanita cantik itu sedang melewatinya. Ketika orang-orang lengah, ia memperhatikan ke arahnya. Ketika mereka tidak lengah, ia menunduk. Ketika orang-orang lengah, ia memperhatikannya. Ketika mereka tidak lengah, ia menundukkan pandangannya. Sungguh Allah telah melihat hatinya bahwa ia berkeinginan andai saja ia bisa melihat kemaluan wanita tersebut.” [7]

C. Hilang atau redupnya aqidah Islam yang agung, Al-Wala’ wal Bara’ di mata sebagian kaum muslimin

Al-Wala’ wal Bara’ merupakan salah satu aqidah kaum muslimin yang tidak dipungkiri tentang keagungannya di dalam Islam, di mana seorang muslim mencintai karena Allah serta membenci karena Allah. Ia mencintai seseorang karena ketaatannya, demikian pula ia membenci seseorang karena kemaksiatannya kepada Allah.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَوْثَقُ عُرَي الإِيْمَانِ المُوَالاَةُ فِي اللهِ وَ المُعَادَاةُ فِي اللهِ وَ الحُبُّ فِي اللهِ وَ البُغْضُ فِي اللهِ


“Tali keimanan yang paling kokoh adalah bersikap loyal karena Allah, memusuhi kareana Allah, cinta karena Allah serta benci karena Allah”[8]

Sungguh akidah yang agung ini telah terkikis sedikit demi sedikit dengan semakin banyaknya acara-acara di Televisi. Betapa banyak kita temui anak-anak islam yang begitu ngefans (gandrung yang gak ketulungan) dengan para aktor atau aktris film. Tidak ada yang membuat mereka ngefans dengan para aktor atau aktris film tersebut kecuali karena kelihaian para penebar fitnah tersebut dalam berakting. Padahal mungkin saja para bintang film tersebut adalah orang yang fasik, peminum arak, tukang mempermainkan wanita atau bahkan orang kafir. Sampai-sampai gaya-gaya mereka yang tidak tahu malu dalam berakting pun ditirukan oleh sebagian anak-anak kaum muslimin. La haula wa la quwwata illa billah.

Begitu banyak pula kita jumpai para pemuda-pemudi Islam yang begitu terpikat dengan para pemain bola walaupun mereka adalah orang-orang kafir. Kecintaan mereka yang begitu dalam kepada para pemain bola tersebut bukanlah karena mereka adalah orang-orang yang senantiasa qiyamul lail, bukan pula orang yang senantiasa begadang untuk berkhidmad kepada islam dan kaum muslimin, bukan pula karena tulisan-tulisan mereka yang membela Islam dan kaum muslimin. Akan tetapi kecintaan yang hanya didasarkan atas kelihaian mereka dalam mengolah dan memainkan Si Kulit Bundar! Tidak jarang kita temui dari mereka rela mengeluarkan uang yang banyak hanya untuk membeli kostum bola yang tertera nama dari pemain bola tersebut.

Ya Allah,andai saja mereka mengetahui sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

Seseorang akan bersama dengan orang yang ia cintai[9]

Andai saja mereka mau dan meyakini hadits yang mulia ini, tentulah mereka akan membuang jauh-jauh dari hati-hati mereka wajah-wajah para bintang film, pemain bola serta tukang lawak yang banyak berdusta karena tidak ada tanda-tanda kebaikan dari profesi mereka itu di sisi Allah.

D. Tersebarnya gaya hidup materialistis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ

Sesungguhnya dunia ini manis dan menyenangkan, dan sesungguhnya Allah telah menjadikan kalian dapat menguasainya. Allah melihat bagaimana kalian beramal. Berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita.”[10]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kepada umatnya untuk takut dan berhati-hati terhadap dunia dan wanita, dua buah fitnah besar di mana manusia diuji dengannya dalam kehidupan mereka. Betapa banyak darah yang telah ditumpahkan di muka bumi ini yang disebabkan oleh dunia dan wanita. Betapa banyak ukhuwah yang telah terjalin kokoh menjadi tercerai berai disebabkan oleh dunia dan wanita. Dan betapa banyak orang yang lalai dari kehidupan hakikinya, kehidupan negeri akherat disebabkan oleh dunia dan wanita. Sungguh benar apabila Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memperingatkan umatnya dari dua perkara yang agung ini.
Akan tetapi, Televisi dewasa ini, seolah-olah justru melambai-lambaikan tangannya mengajak untuk hanyut dalam buaian dunia dan wanita-wanita jalang yang tidak bermoral.

Betapa banyak para pemirsa yang berangan-angan untuk memiliki mobil, perabot-perabot mewah, rumah megah serta gemerlapnya dunia sebagaimana yang terdapat dalam cerita-cerita fiksi yang ada di sinetron-sinetron. Mereka hanya bisa berangan-angan dan “beri’tikaf ” berjam-jam di depan televisi untuk berangan-angan, “Andai aku seperti dia. Andai aku punya ini dan itu. Andai saja aku … andaisaja aku ….” Berandai-andai yang jauh dari kenyataan dan hanya mengharapkan sesuatu tanpa adanya usaha. Akhirnya, karena selalu dicekoki contoh-contoh kehidupan yang serba mewah di film-film, standar hidup mereka pun menjadi naik drastis. Fokus perhatian mereka pun menjadi uang dan uang. Sehingga munculah istilah “Time is Money“, di mana segala sesuatu dinilai dengan uang. Sampai-sampai mereka menjadi pelit terhadap waktu-waktu mereka kecuali jika di hadapan mereka ada dunia yang menantinya. Na’udzubillah.

E. Penyia-nyiaan waktu

Sesungguhnya waktu mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Waktu merupakan bagian dari masa di mana manusia menghabiskan umur di dalamnya. Dengan masuknya Televisi ke dalam rumah-rumah kaum muslimin, sudah berapa jam yang terbuang sia-sia karena menonton acara-acara di televisi. Sungguh mereka telah mengalami kerugian besar di dalam mengarungi samudra kehidupan karena telah membuang waktu yang sebetulnya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat namun justru terbuang sia-sia tanpa arti atau bahkan menambah dosa-dosa meraka dengan sebab menonton televisi.

Cukuplah menjadi alasan untuk tidak memasukkan televisi ke dalam rumah-rumah kaum muslimin karena televisi tidak banyak memberikan manfaat kepada pemiliknya dan bahkan justru melalaikan mereka dari mengerjakan perkara-perkara yang lebih bermanfaat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebagusan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat.”[11]


Demikianlah pembahasan singkat tentang kemunculan makhuk yang bernama Televisi serta dampat-dampak yang ditimbulkan. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk berjalan di atas amalan-amalan yang dicintai dan diridhoi-Nya. Dan kita memohon kepada Allah dengan nama-namaNya yang indah serta sifat-sifatNya yang agung agar Dia berkenan untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin sekarang ini serta mendekatkan para pemuda islam kepada orang-orang yang berilmu di antara para ulama.

Tengaran, 24 Februari 2008

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis, dosa kedua orang tua dan dosa guru-gurunya.

Footnote:

[1] Sunan Tirmidzi no 2416. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah As-Shohihah no 946
[2] Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 87
[3] Tafsir Al-Alusy terhadap ayat ini.
[4] Tafsir As-Sa’dy.
[5] Tafsir Ibnu Katsir.
[6] At-Tamtsil, Syaikh Bakar Abu Zaid. Edisi Indonesia, “Adakah sandiwara (sinetron, film, dll) islami?” Hal 72
[7] Tafsir Ibnu Katsir
[8] HR. Thabrani. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam As-Silsilah As-Shohihah II/734.
[9] HR.Bukhori no 5702, Muslim no 4779
[10] HR. Muslim. Shohih At-Targhib wat Tarhib no 3216
[11] HR. Tirmidzi. Hadits ini berderajad hasan li ghairihi, lihat Shahih Targhib wat Tarhib no 2881

*****

Lihat file aslinya berikut komentar - komentar terkait artikel di atas di muslim.or.id; juga jawaban Syaikh Al-Albani rohimahulloh tentang pertanyaan seputar televisi di sini

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin